Pemda BU Rubah Syarat CPNS, Semua Alumni Bisa Ikut
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 22-09-2018,12:33 WIB
ARGA MAKMUR RU - Kemelut syarat akreditasi universitas hingga berujung perubahan dengan dalih salah ketik, dari universitas terakreditasi B, menjadi Program Studi (Prodi) dengan akreditasi B yang terus menuai sorotan publik, khususnya dari Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Bengkulu, menghasilkan perubahan mendasar yang dilakukan Pemda Bengkulu Utara (BU). Praktis, ribuan calon pendaftar seleksi CPNS di BU yang akan dibuka serentak pada 25 September 2018, bisa diikuti oleh para sarjana baik itu dari Universitas Ratu Samban, Universitas Muhamadiyah Bengkulu, Unihaz dan kampus-kampus swasta lainnya yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Drs Setyo Budi Raharjo, MM, dikonfirmasi Radar Utara, tidak menyangkal adanya perubahan kedua yang dilakukan oleh daerah. Tentunya pada syarat khusus yang notabene merupakan hak prerogatif pemerintah daerah. Setyo menegaskan perubahan syarat khusus itu yakni pelamar harus berasal dari Prodi dengan Akreditasi B dihapus dan diganti dengan terakreditasi oleh BAN-PT.
\"Insya Allah sudah kita rubah, tidak ada lagi syarat Prodi dengan Akreditasi B. Terpenting prodinya berasal dari universitas yang sudah terdaftar di BAN-PT,\" ungkap Setyo yang mengaku baru saja menggelar rapat, Sabtu (22/9) beberapa menit lalu.
Namun begitu, Setyo mengaku belum bisa mengabulkan permintaan secara keseluruhan. Karena menurutnya, penghapusan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sudah dipatok 2,75, merupakan bentuk dan upaya dari tim seleksi daerah untuk mendapatkan kandidat-kandidat calon ASN dengan tingkat prestasi dari sisi penilaian intelijensia yang lebih baik. Karena itu, terus dia, permintaan penghapusan syarat IPK minimal, tengah dikaji oleh pihaknya.
\"Silakan mendaftarkan diri dan persiapkan persyaratan, baik umum dan khusus sehingga bisa mengikuti seleksi yang pendaftarannya akan dimulai,\" paparnya.
Disinggung soal tim kabupaten apakah tidak memberikan pertimbangan soal penerapan syarat-syarat sejak rapat pertama, hingga berujung pada 2 kali perubahan yang dilakukan oleh Bupati Mian? Setyo menegaskan, penerapan syarat-syarat dalam proses seleksi CPNS oleh daerah, semata-mata dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurutnya, tidak ada niat lain, selain memberikan yang terbaik bagi daerah. Dan langkah terbaik ini pun kembali dilakukan oleh Bupati Mian, dengan merubah syarat Prodi B menjadi prodi dari universitas yang terakreditasi, merupakan bentuk upaya memberikan yang terbaik bagi daerah dan masyarakat serta masyarakat di Provinsi Bengkulu.
\"Untuk saat ini, baru itu saja yang bisa saya sampaikan,\" tukasnya.
(bep)
Berikut Petikan Pengumuman yang ditayangkan di website Pemkab BU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: